Oleh sebab itu bisa dipahami jika dalam Keppres itu, wabah Covid-19 dan segala dampaknya disebut atau dikelompokkan dalam bencana nasional non-alam
Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan refocusing anggaran untuk penanganan bencana non alam atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor.